
Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, diperkirakan pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun per tahun dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Hal ini yang menyebabkan terhitung Sabtu, 18 April 2020, Pemerintah RI melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag, resmi mem-blokir HP black market (BM) yang beredar di Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2019, pemblokiran HP black market dilakukan dengan cara memindai nomor IMEI ponsel. Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Nah, jika kamu ragu apakah HP kamu diblokir atau tidak, berikut cara cek IMEI HP BM diblokir atau tidak.
Daftar Isi :
Cara Cek IMEI HP Diblokir atau Tidak
Langkah di tutorial ini saya bagi menjadi 2 tahap, yaitu :
- Cara Mengetahui Nomor IMEI;
- Cara Cek HP Diblokir atau Tidak.
1. Cara Mengetahui Nomor IMEI
iPhone / iPad
Cara 1 : Nomor IMEI tertera di bagian belakang perangkat.
atau;
Cara 2 : Melalui Setting » General » About

Android
Cara 1 : Dial ke *#06#

atau;
Cara 2 : Melalui Setting » About Phone » IMEI Information

Cara 3 : Lihat di bagian belakang kotak untuk menemukan IMEI.

2. Cara Cek HP Diblokir atau Tidak
Setelah mendapatkan nomor IMEI, ikuti langkah berikut untuk mengetahui status IMEI HP kamu terdaftar di database Kemenperin atau tidak.
- Buka imei.kemenperin.go.id;
- Masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia;
- Jika sudah, klik tombol Pencarian.
Tunggu beberapa saat, hingga muncul seperti ini :

- IMEI terdaftar di database Kemenperin : Ponsel didistribusikan melalui jalur resmi;
- IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin : bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Catatan
Pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah tanggal 18 April 2020.
Jadi kalau HP black market sudah aktif sebelum tanggal 18 April 2020, maka HP tidak akan diblokir meski ponsel BM.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang terjadi jika HP Black Market Diblokir?
Tidak bisa mengakses internet dan komunikasi melalui jaringan operator seluler, hanya bisa menggunakan sambungan wifi.
Bagaimana jika HP dibeli dari luar negeri?
- HP yang dibawa masuk ke Indonesia mesti didaftarkan terlebih dahulu nomor IMEI-nya di halaman imei.kemenperin.go.id
- Pendaftaran harus dilakukan sebelum HP diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Agar lebih aman, lakukan sebelum tiba di Indonesia atau gunakan saja jaringan wifi.
- Ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum $ 500 (Rp 7,8 juta) harus membayar pajak lewat Bea dan Cukai saat masuk ke Indonesia.
- Jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri dibatasi maksimal hanya dua unit saja, apabila lebih, diarahkan untuk masuk melewati jalur bisnis perdagangan.
Tips Membeli HP Baru
- Tanyakan nomor IMEI ke penjual sebelum membeli;
- Cocokkan nomor IMEI di dus bagian belakang serta yang tertera di HP dengan menekan *#06#;
- Cek status IMEI di imei.kemenperin.go.id, jika terdaftar artinya aman.
Tambahan !
Saya memiliki HP XPeria XZ versi DoCoMo sejak lama yang tentunya jenis HP black market karena DoCoMo merupakan versi Sony yang hanya dipasarkan di Jepang saja.
Saya cek IMEI di Kemenperin ternyata statusnya tidak terdaftar.

Anehnya, keesokan harinya saya mendapatkan SMS yang menyatakan bahwa IMEI HP saya terdaftar pada sistem di KOMINFO.

Awalnya saya pikir pendaftaran dilakukan secara bertahap, artinya kemarin belum terdaftar, namun hari ini sudah masuk ke database Kemenperin.
Di hari ketiga, saya kembali mengecek ke situs https://imei.kemenperin.go.id/, ternyata statusnya masih sama, yaitu tidak terdaftar.
Saya jadi bingung, sebenarnya IMEI HP saya terdaftar atau tidak, yang jelas, sampai saat ini HP saya tetap bisa digunakan seperti biasa, mungkin karena sudah aktif sebelum 18 April 2020.
Demikian Cara Cek IMEI HP BM Diblokir Kemenperin atau Tidak.
Leave a Reply